Tugas Pokok dan Fungsi
Sekretariat
- Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris.
- Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam memimpin, membina, mengarahkan mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas lingkup pengelolaan dan pelayanan kesekretariatan yang meliputi pengelolaan umum kepegawaian, pengkoordinasian penyusunan program, pengelolaan keuangan serta pengkoordinasian tugas-tugas Bidang.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (2), Sekretaris mempunyai fungsi :
- Penyelenggaraan administrasi umum, rumah tangga dan perlengkapan;
- Penyelenggaraan administrasi keuangan dan kepegawaian;
- Pelaksanaan pembinaan pelaksanaan administrasi umum, keuangan dan kepegawaian;
- Penyelenggaraan pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan;
- Penyiapan bahan rancangan dan pendokumentasian perundang-undangan, pengelolaan perpustakaan dan hubungan masyarakat;
- Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- Penyusunan laporan hasil kegiatan sekretariat;
- pelaksanaan pengkoordinasian penyelenggaraan tugas-tugas Bidang; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Sekretariat terdiri dari :
- Sub Bagian Program;
- Sub Bagian Keuangan;
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
(2) Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris.
Pasal 7
- Sub Bagian Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan dan mempersiapkan penyusunan perencanaan dan program kerja tahunan dinas, menyiapkan bahan kebijakan teknis perencanaan, evaluasi pelaksanaan program/kegiatan di lingkungan Dinas.
- Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Program memiliki fungsi:
- pelaksanaan penyusunan rencana dan anggaran subbagian Program;
- pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program di bidang Komunikasi dan Informatika ;
- pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran di bidang Komunikasi dan Informatika ;
- pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan pedoman teknis pelaksanaan kegiatan tahunan di bidang Komunikasi dan Informatika ;
- penyiapan bahan penyusunan satuan biaya, daftar isian pelaksanaan anggaran, petunjuk operasional kegiatan, dan revisi anggaran;
- pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan statistik di bidang Komunikasi dan Informatika ;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Komunikasi dan Informatika ;
- pelaksanaan penyusunan laporan kinerja di bidang Komunikasi dan Informatika ;
- pelaksanaan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan subbagian Program; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai dengan tugasnya.
- Sub Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan anggaran program kerja, pengelolaan administrasi keuangan rutin, urusan pembukuan dan menyusun pertanggungjawaban, urusan perbendaharaan anggaran belanja dinas serta pembinaan administrasi keuangan pembangunan di lingkungan Dinas.
- Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Subbagian Keuangan memiliki fungsi:
- pelaksanaan penyusunan rencana dan anggaran Sub bagian Keuangan;
- pelaksanaan urusan akuntansi, dan verifikasi keuangan;
- pelaksanaan urusan perbendahaan, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, pengujian dan penerbitan surat perintah membayar;
- pelaksanaan urusan gaji pegawai;
- pelaksanaan administrasi keuangan;
- pelaksanaan penyiapan pertanggungjawaban dan pengelolaan dokumen keuangan;
- pelaksanaan penyusunan laporan keuangan;
- pelaksanaan penyiapan bahan pemantauan tidak lanjut laporan hasil pengawasan dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan gantirugi;
- pelaksanaan penyusunan Rencana Kebutuhan BarangUnit (RKBU) dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit (RPBU);
- pelaksanaan penyiapan bahan penatausahaan dan inventarisasi barang;
- pelaksanaan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Subbagian Keuangan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai dengan tugasnya.
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan pengelolaan ketatausahaan, rumah tangga dan pembinaan serta pengurusan administrasi umum kepegawaian di lingkungan Dinas.
- Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Sub Bagian Umum dan Kepegawaian memiliki fungsi:
- pelaksanaan penyusunan rencana dan anggaran Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- pelaksanaan urusan rencana kebutuhan dan usulan pengembangan pegawai;
- pelaksanaan urusan mutasi, tanda jasa, kenaikan pangkat, kenaikan jabatan, pemberhentian dan pensiun pegawai;
- pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian, disiplin pegawai dan evaluasi kinerja pegawai;
- pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan;
- pelaksanaan urusan rumah tangga, keamanan dan kebersihan;
- pelaksanaan urusan kerja sama, hubungan masyarakat dan protokol;
- pelaksanaan evaluasi kelembagaan dan ketatalaksanaan;
- pelaksanaan telaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai dengan tugasnya.