LOGO DISKOMINFOTIK
Beranda > Berita > Bidik Predikat "Baik" Evaluasi Pusat, Pemprov Ntb Pacu Akselerasi Tata Kel…
Berita Utama

Bidik Predikat "Baik" Evaluasi Pusat, Pemprov NTB Pacu Akselerasi Tata Kelola Satu Data Indonesia

Posting oleh diskominfolobar - 19 Juni 2026 - Dilihat 182 kali

Gerung, 18 Juni 2026 Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) Tahun 2026 di Ruang Rapat Diskominfotik Provinsi NTB, Mataram, Kamis (18/6). Kegiatan ini bertujuan mengakselerasi peningkatan Indeks SDI Kabupaten/Kota se-NTB guna meraih predikat "Baik" pada Evaluasi SDI Tahun 2026.  

Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kominfotik Provinsi NTB, Dr. H. Ahsanul Halik, S.Sos., M.H. Agenda ini dihadiri oleh perwakilan Diskominfotik Kabupaten/Kota se-NTB secara hibrida, baik hadir secara langsung maupun melalui Zoom, termasuk Kepala Bidang Statistik Sektoral Diskominfotik Kabupaten Lombok Barat beserta tiga orang Statistisi Ahli Muda.  

Dalam sambutannya, Dr. H. Ahsanul Halik menegaskan bahwa evaluasi pusat berfokus pada kualitas tata kelola data dan pemenuhan bukti administrasi, bukan pada kuantitas data. Oleh karena itu, penguatan sinergi dan pemenuhan dokumen pendukung menjadi prioritas utama yang harus diselesaikan.

"Evaluasi SDI pusat tidak menilai seberapa banyak data yang dimiliki pemerintah daerah, melainkan bagaimana data tersebut dikelola secara akuntabel, memiliki dasar hukum, dan didukung bukti administrasi yang valid."
Dr. H. Ahsanul Halik, S.Sos., M.H (Kepala Dinas Kominfotik NTB)

Dalam arahannya, terdapat empat poin krusial yang menjadi perhatian bersama untuk segera dibenahi oleh pemerintah daerah:

- Inti Penilaian Evaluasi: Evaluasi SDI berfokus penuh pada pemenuhan bukti pelaksanaan di enam aspek utama, yaitu perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, penyebarluasan, pemanfaatan, serta pengelolaan sistem data.

- Prinsip Perbaikan Pemda: Menyoroti hasil evaluasi tahun sebelumnya di mana mayoritas daerah masih mendapat nilai rendah pada aspek perencanaan dan pemeriksaan akibat minimnya dokumen pendukung (seperti standar data dan metadata), ia menegaskan tiga prinsip utama:

1. Jika data sudah ada, wajib melengkapi bukti dukungnya.

2. Jika data belum ada, data harus segera disediakan.

3. Jika kegiatan sudah dilakukan, wajib didokumentasikan dan diunggah bukti dukungnya.

- Strategi Pemenuhan 3 Domain Utama: 
a. Domain Kebijakan & Kelembagaan: Segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perbup/Perwali) terkait SDI, memperbarui Tim Penyelenggara, serta mengaktifkan Forum SDI beserta dokumen administrasinya.                                                       
b. Domain Penyelenggaraan SDI: Menyusun Daftar Data Daerah, menjaga ketepatan waktu pengumpulan data dari OPD, serta memperkuat pemeriksaan data (standar statistik, metadata geospasial, interoperabilitas, koordinasi dengan BPS) sebelum dipublikasikan di Portal SDI.

c. Domain Data Leadership: Menyiapkan bukti pemanfaatan data untuk kebijakan daerah (RPJMD/RKPD), dukungan anggaran, dan penguatan manajemen data (Arsitektur Data dan penunjukan Database Administrator).

Kejar Target Sebelum Batas Akhir 9 Juli

Mengingat pentingnya agenda ini, seluruh Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Provinsi NTB diwajibkan menyelesaikan pengunggahan seluruh dokumen tata kelola, dasar hukum, standar data, metadata, hingga bukti pendukung administrasi lainnya ke aplikasi penilaian SDI sebelum 9 Juli 2026.

Antusiasme peserta terlihat tinggi selama sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif, baik dari peserta di ruang rapat maupun melalui Zoom Meeting. Menutup rangkaian agenda, tim Bidang Statistik Sektoral Diskominfotik Kabupaten Lombok Barat memanfaatkan momentum ini dengan melakukan konsultasi tatap muka langsung bersama Diskominfotik Provinsi NTB, khususnya untuk memperdalam strategi penerapan tata kelola data geospasial di wilayah Lombok Barat.


Diskominfotik/BSS/Erman


Silahkan beri komentar

Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *