LOGO DISKOMINFOTIK
Beranda > Berita > Diskominfotik Membersamai Review Standar Pelayanan Rsud Patut Patuh Patju,…
Berita Utama

Diskominfotik Membersamai Review Standar Pelayanan RSUD Patut Patuh Patju, Wujudkan Pelayanan Kesehatan yang Transparan dan Berkualitas

Posting oleh diskominfolobar - 9 Juli 2026 - Dilihat 138 kali

Lombok Barat , Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Lombok Barat turut mendampingi proses Review dan Penyusunan Standar Pelayanan Publik di RSUD Patut Patuh Patju, Rabu (9/7). Kegiatan ini merupakan langkah strategis rumah sakit dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan melalui penyusunan standar pelayanan yang lebih mutakhir, terukur, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Kegiatan dibuka oleh Wakil Direktur Pelayanan RSUD Patut Patuh Patju, dr. Kaspan, Sp.OG, mewakili Direktur Rumah Sakit. Turut hadir Ketua Komite Medis dr. Farida Hartati, Sp.KK, Wakil Direktur Umum, Keuangan dan SDM Bq. Halimah, ST, Kepala Bidang Pelayanan Medis drg. Nyoman Adnyan, jajaran manajemen rumah sakit, kepala instalasi, kepala ruangan, Tim Akreditasi, Tim Zona Integritas, Unit Pengaduan, serta Sekretaris Diskominfotik Kabupaten Lombok Barat sebagai perwakilan pemerintah daerah dalam pembinaan pelayanan publik.

Dalam sambutannya, dr. Kaspan menegaskan bahwa standar pelayanan bukan hanya dokumen administrasi, melainkan komitmen rumah sakit dalam memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.

"Standar pelayanan menjadi pedoman bagi seluruh petugas dalam bekerja sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai hak-hak yang akan diterima saat memperoleh pelayanan kesehatan," ujarnya.

Menurutnya, pelayanan kesehatan yang berkualitas harus didukung oleh sistem yang jelas dan terukur. Melalui standar pelayanan, masyarakat dapat mengetahui jenis layanan yang tersedia, persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya, hingga mekanisme penyampaian pengaduan apabila pelayanan belum sesuai harapan.

Review standar pelayanan dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan. Rumah sakit terus menyesuaikan standar pelayanan dengan perkembangan regulasi, hasil akreditasi, transformasi digital, serta kebutuhan masyarakat. Jumlah standar pelayanan yang dimiliki RSUD Patut Patuh Patju juga terus berkembang, dari 10 standar pada tahun 2022, menjadi 21 standar pada 2023, dan meningkat menjadi 23 standar pada 2024.

Dalam proses penyusunannya, RSUD Patut Patuh Patju tidak bekerja sendiri. Selain mendapat pendampingan dari Dinas Kesehatan, Diskominfotik Kabupaten Lombok Barat , Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) turut memberikan pembinaan agar dokumen standar pelayanan memenuhi prinsip pelayanan publik yang transparan, akuntabel, mudah dipahami masyarakat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kehadiran Sekretaris Diskominfotik dalam kegiatan review tersebut menjadi bentuk sinergi lintas perangkat daerah untuk memastikan setiap standar pelayanan yang disusun tidak hanya memenuhi aspek teknis pelayanan kesehatan, tetapi juga memenuhi prinsip tata kelola pelayanan publik yang baik. 

Sekretaris Diskominfotik apresiasi kegiatan review sebagai langkah maju dalam memberikan pelayanan yang lebih bai/prima. "ini langkah dan ikhtiar yang bagus, pelayanan harus punya standar dan SOP dan RS Tripat sudah menunjukkan itu melaluimkegiatan ini" ucapnya.

Standar pelayanan memiliki peran penting karena menjadi acuan bagi seluruh petugas rumah sakit dalam memberikan pelayanan secara konsisten. Di sisi lain, dokumen ini juga menjadi bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat sehingga pengguna layanan mengetahui hak, kewajiban, prosedur, serta kualitas pelayanan yang menjadi komitmen rumah sakit.

Selanjutnya, hasil review akan dibahas melalui Focus Group Discussion (FGD) dan Public Hearing yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, LSM, Ombudsman, DPRD, puskesmas, pemerintah daerah, serta unsur masyarakat lainnya. Masukan dari berbagai pihak akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum Standar Pelayanan ditetapkan melalui Keputusan Direktur dan dipublikasikan kepada masyarakat.

Melalui kolaborasi antara RSUD Patut Patuh Patju, Dinas Kesehatan, Diskominfotik, dan berbagai pemangku kepentingan, diharapkan Standar Pelayanan yang dihasilkan benar-benar menjadi pedoman dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Standar pelayanan bukan sekadar dokumen yang disimpan di atas meja. Lebih dari itu, standar pelayanan merupakan janji rumah sakit kepada masyarakat untuk memberikan layanan yang pasti, terukur, dan terus ditingkatkan kualitasnya dari waktu ke waktu.

Diskominfotik

HIM


Silahkan beri komentar

Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *