LOGO DISKOMINFOTIK
Beranda > Berita > Diskominfotik Lombok Barat Ikuti Penguatan Sp4n-Lapor! Daerah Bersama Keme…
Berita Utama

Diskominfotik Lombok Barat Ikuti Penguatan SP4N-LAPOR! Daerah Bersama Kementerian PANRB

Posting oleh diskominfolobar - 6 Agu 2026 - Dilihat 235 kali

Gerung, Diskominfotik Lobar Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Lombok Barat melalui Bidang Pemerintahan Digital mengikuti kegiatan Penguatan Pengelolaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!) Daerah, Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, serta Sosialisasi Penilaian Reformasi Birokrasi Tahun 2026, Rabu (5/8/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan secara daring oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) tersebut diikuti jajaran Diskominfotik Kabupaten Lombok Barat dari Ruang Digital Service Center (DSC).

Hadir mengikuti kegiatan tersebut Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Lombok Barat, Kepala Bidang Pemerintahan Digital, serta Tim Teknis Pemerintahan Digital Diskominfotik Kabupaten Lombok Barat.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Nomor B/246/PP.03/2026 tanggal 3 Agustus 2026 tentang Undangan Penguatan SP4N-LAPOR! Daerah dan Sosialisasi Penilaian Reformasi Birokrasi Tahun 2026. Pelaksanaan berlangsung melalui Zoom Meeting mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.

SP4N-LAPOR! Diperkuat Melalui PermenPANRB Nomor 5 Tahun 2025

Salah satu hal penting yang menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut adalah penguatan pemanfaatan SP4N-LAPOR! sebagai sistem nasional dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik.

Pengelolaan SP4N saat ini secara khusus diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional. Peraturan tersebut berlaku sejak Mei 2025 dan menggantikan PermenPANRB Nomor 62 Tahun 2018.

Melalui regulasi tersebut, penyelenggara pelayanan publik didorong untuk memastikan pengaduan masyarakat dikelola secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, cepat, tepat, tertib, dan tuntas, serta hasil pengaduan dimanfaatkan sebagai bahan perbaikan pelayanan dan kebijakan publik.

Bagi pemerintah daerah, penguatan pengelolaan pengaduan juga didukung oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut masih berstatus berlaku dan secara khusus menjadi salah satu dasar pengelolaan pengaduan pada pemerintah daerah.

Selain itu, landasan pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara nasional telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ketiga regulasi tersebut juga dicantumkan sebagai dasar hukum dalam Kerangka Acuan Kerja kegiatan Kementerian PANRB.

Dengan demikian, PermenPANRB Nomor 5 Tahun 2025 menjadi regulasi yang paling spesifik dan terbaru dalam penyelenggaraan SP4N, sedangkan Permendagri Nomor 8 Tahun 2023 memperkuat penerapannya pada lingkungan pemerintahan daerah.

Pengaduan Masyarakat Menjadi Instrumen Perbaikan Pelayanan Publik

Dalam kegiatan tersebut, Kementerian PANRB menekankan bahwa SP4N-LAPOR! tidak hanya berfungsi sebagai kanal untuk menerima keluhan masyarakat. Pengaduan masyarakat harus dikelola dan dimanfaatkan sebagai sumber informasi serta bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.

Hal tersebut sejalan dengan latar belakang kegiatan yang menyebutkan bahwa pengelolaan pengaduan yang efektif merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi kepada masyarakat.

Kegiatan juga membahas indikator Penilaian Reformasi Birokrasi Tahun 2026 yang berkaitan dengan LAPOR!. Materi disampaikan oleh Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri, meliputi penguatan pengelolaan SP4N-LAPOR!, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, monitoring dan evaluasi pengaduan, serta identifikasi kendala implementasi SP4N-LAPOR! di daerah.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan tersebut, Diskominfotik Kabupaten Lombok Barat diharapkan dapat terus memperkuat pengelolaan SP4N-LAPOR!, termasuk koordinasi dengan perangkat daerah, pengelolaan dan tindak lanjut laporan masyarakat, serta pemanfaatan data pengaduan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Lombok Barat.

Penguatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin responsif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Catatan penting untuk penekanan regulasinya: kalau berita ini ingin menonjolkan satu peraturan saja, saya sarankan memakai PermenPANRB Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional karena ini merupakan regulasi terbaru dan paling spesifik terkait SP4N. Untuk konteks pemerintah daerah, tambahkan Permendagri Nomor 8 Tahun 2023 sebagai penguat.

(Diskominfotik)

Credit: Tim Bidang Pemdigi


Silahkan beri komentar

Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *