Lombok Barat Dalam rangka memperkuat tata kelola keamanan informasi dan meningkatkan tingkat kematangan keamanan siber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Lombok Barat melalui Bidang Pemerintahan Digital dan Persandian melaksanakan Evaluasi Penerapan Kriptografi dan Evaluasi Hasil Verifikasi Indeks Keamanan Informasi (IKASANDI) Tahun 2026, Rabu (15/7/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Digital Service Center (DSC) Diskominfotik Kabupaten Lombok Barat.
Evaluasi dipimpin oleh Kepala Bidang Pemerintahan Digital dan Persandian, Sumirah, S.Kom., M.Eng., dan diikuti oleh seluruh Tim Bidang Pemerintahan Digital dan Persandian. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi capaian implementasi keamanan informasi, penerapan kriptografi, serta menyusun langkah strategis dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil verifikasi IKASANDI Tahun 2026.

Dalam pemaparannya, Sumirah menyampaikan bahwa hasil verifikasi IKASANDI menunjukkan perkembangan yang sangat positif. Berdasarkan hasil verifikasi assessor, tingkat kematangan keamanan siber Pemerintah Kabupaten Lombok Barat mencapai nilai 3,16, melampaui target tingkat kematangan yang ditetapkan sebesar 2,51. Peningkatan tersebut menunjukkan adanya komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola keamanan informasi, pengelolaan risiko keamanan siber, serta implementasi pengamanan sistem elektronik yang lebih baik.
Meski demikian, hasil evaluasi juga menunjukkan masih terdapat beberapa aspek yang perlu ditingkatkan agar tingkat kematangan keamanan informasi dapat terus berkembang sesuai dengan standar yang ditetapkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Oleh karena itu, seluruh rekomendasi hasil verifikasi IKASANDI akan ditindaklanjuti secara bertahap melalui penyusunan program kerja dan rencana aksi yang terukur.
Pada aspek penerapan kriptografi, evaluasi menyimpulkan bahwa sebagian besar aplikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat saat ini masih memanfaatkan mekanisme kriptografi standar industri yang telah terintegrasi pada framework maupun platform aplikasi yang digunakan. Sebagai bentuk penguatan keamanan informasi, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat telah mengajukan permohonan penerapan layanan kriptografi kepada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Implementasi teknologi kriptografi tersebut direncanakan mulai diterapkan pada beberapa aplikasi prioritas pemerintah daerah selama tahun 2026.
Selain membahas penerapan kriptografi, rapat evaluasi juga menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis sebagai tindak lanjut hasil verifikasi IKASANDI Tahun 2026. Salah satu prioritas yang akan dilaksanakan adalah peningkatan aspek pola hubungan komunikasi sandi melalui penyusunan Surat Keputusan (SK) Jaringan Komunikasi Sandi yang akan menjadi dasar penyelenggaraan komunikasi sandi bagi seluruh perangkat daerah di Kabupaten Lombok Barat.
.jpeg)
Tim juga menyepakati untuk memperkuat koordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara guna memperoleh dukungan sarana dan prasarana persandian, termasuk pengajuan kebutuhan perangkat persandian serta permohonan layanan kontra penginderaan. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam melindungi informasi strategis dari berbagai ancaman siber.
Dalam bidang tata kelola keamanan informasi, Diskominfotik Kabupaten Lombok Barat juga akan memperkuat pengelolaan aset informasi dan aset Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) melalui penyempurnaan inventarisasi aset, klasifikasi informasi, serta penguatan mekanisme pengamanan terhadap aset-aset strategis pemerintah daerah.
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia juga menjadi salah satu fokus utama. Aparatur yang membidangi keamanan informasi dan persandian akan terus didorong mengikuti berbagai pelatihan, bimbingan teknis, sertifikasi, maupun workshop yang diselenggarakan oleh Badan Siber dan Sandi Negara maupun lembaga kompeten lainnya guna meningkatkan kompetensi di bidang keamanan siber dan persandian.
Sebagai bentuk penguatan regulasi daerah, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat juga akan menyusun Peraturan Bupati tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) sebagai landasan hukum dalam pengelolaan dan perlindungan data pribadi di lingkungan pemerintah daerah. Penyusunan regulasi tersebut akan diselaraskan dengan kebijakan nasional mengenai pelindungan data pribadi serta penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Selain itu, selama periode 2026 hingga 2027, Diskominfotik Kabupaten Lombok Barat akan melaksanakan penyusunan dan penyempurnaan berbagai dokumen tata kelola keamanan informasi, meliputi penyusunan pedoman keamanan informasi, reviu terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ada, penyusunan SOP baru, serta penyusunan petunjuk teknis keamanan informasi sesuai perkembangan ancaman siber dan kebutuhan organisasi.
Sebagai bagian dari budaya keamanan informasi yang berkelanjutan, evaluasi juga menetapkan bahwa kegiatan identifikasi dan penilaian risiko keamanan informasi akan dilaksanakan secara berkala setiap tiga bulan. Seluruh hasil identifikasi risiko, pengendalian risiko, serta tindak lanjutnya akan didokumentasikan secara konsisten sebagai bukti penerapan manajemen risiko keamanan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Melalui pelaksanaan evaluasi ini, Diskominfotik Kabupaten Lombok Barat menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keamanan informasi, memperkuat implementasi persandian, memperluas penerapan teknologi kriptografi, serta meningkatkan tingkat kematangan keamanan siber sesuai standar Badan Siber dan Sandi Negara. Langkah tersebut diharapkan mampu mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan digital yang aman, andal, terpercaya, dan berkelanjutan di Kabupaten Lombok Barat.
Diskominfotik Kabupaten Lombok Barat
Credit : Tim Bidang Pemdigisan
Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *