Gerung-Lombok Barat, 13 Mei 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat menggelar rapat paripurna di Ruang Rapat DPRD Lombok Barat, Rabu (13/5/2026), dengan agenda mendengarkan jawaban fraksi-fraksi atas tanggapan kepala daerah terhadap dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Barat bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), para kepala bagian Setda, serta unsur pimpinan dan anggota DPRD Lombok Barat.
Dalam sidang tersebut, pandangan dan jawaban fraksi disampaikan oleh Hj. Rafiah S.Ag dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dalam penyampaiannya, Rafiah memberikan apresiasi kepada pihak eksekutif atas berbagai saran dan masukan yang dinilai konstruktif guna menyempurnakan substansi dua Raperda yang tengah dibahas.
Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada pihak eksekutif atas perhatian, saran, dan masukan yang diberikan demi penyempurnaan rancangan peraturan daerah ini, ujar Rafiah dalam rapat paripurna.
Dua Ranperda inisiatif DPRD yang menjadi pembahasan yakni Raperda tentang Pemberdayaan Guru Ngaji serta Raperda tentang Perumahan dan Permukiman.
Menurut Rafiah, kehadiran regulasi terkait pemberdayaan guru ngaji diharapkan menjadi bentuk penguatan perhatian pemerintah daerah terhadap peran sosial dan pendidikan keagamaan yang selama ini dijalankan para guru ngaji di tengah masyarakat.
Sementara itu, Raperda tentang Perumahan dan Permukiman dipandang penting sebagai landasan hukum dalam penataan kawasan hunian yang lebih terarah, layak, dan berkelanjutan di Lombok Barat.
Ia menegaskan, kedua rancangan perda tersebut lahir sebagai upaya menjawab berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah menuju Lombok Barat yang maju, mandiri, dan berkeadilan.
Meski demikian, DPRD bersama pemerintah daerah menyadari substansi kedua Raperda masih memerlukan pendalaman lebih lanjut agar implementasinya nantinya benar-benar efektif dan tepat sasaran.
Karena itu, tidak menutup kemungkinan akan digelar pembahasan lanjutan melalui rapat-rapat kerja dan forum pendalaman materi bersama pihak terkait.
DPRD Lombok Barat, lanjut Rafiah, membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh masukan dan penyempurnaan terhadap isi rancangan perda sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Melalui proses pembahasan yang komprehensif tersebut, DPRD berharap dua Raperda inisiatif itu dapat melahirkan kebijakan yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lombok Barat.
Diskominfotik,
Angga/HIM
Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *