LOGO DISKOMINFOTIK
Beranda > Berita > Mediasi Sengketa Informasi Berhasil Capai Kesepakatan, Bukti Komitmen Kete…
Berita Utama

Mediasi Sengketa Informasi Berhasil Capai Kesepakatan, Bukti Komitmen Keterbukaan Informasi di Lombok Barat

Posting oleh diskominfolobar - 2 Juli 2026 - Dilihat 238 kali

 

Lombok Barat Komitmen Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dalam memberikan pelayanan informasi publik yang terbuka, cepat, dan akuntabel kembali dibuktikan melalui penyelesaian sengketa informasi publik antara Pemohon dengan PPID Pelaksana Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPERKIM) Kabupaten Lombok Barat. Proses mediasi berlangsung di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kamis (2/7/2026), dan berakhir dengan kesepakatan damai yang diterima oleh kedua belah pihak.

Sidang diawali dengan pelaksanaan panggilan sidang berdasarkan surat pemanggilan dari Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 115/KINTB/PSI/VI/2026. Persidangan dipimpin oleh Majelis Komisioner yang terdiri dari Sansuri selaku Ketua Majelis, Armansyah Putra dan Sahnam sebagai Anggota Majelis, serta didampingi Rama Hasani, S.Kom sebagai Panitera Pengganti.

Setelah sidang pemeriksaan awal, proses dilanjutkan dengan mediasi yang dipimpin oleh Suaeb Qury, S.H.I., M.Si. selaku mediator Komisi Informasi Provinsi NTB. Dalam suasana yang terbuka dan konstruktif, kedua belah pihak menyampaikan pandangan masing-masing guna mencapai penyelesaian yang mengedepankan asas keterbukaan informasi publik.

Dari pihak Termohon, hadir AhmaFathoni selaku Sekretaris Dinas DPUPRPERKIM, IGP Edi Rustandi selaku Kepala Bidang Cipta DPUPRPERKIM Karya, Faesal Rizal selaki Bagian Program DPUPRPERKIM serta Tim Pendamping PPID Utama Kabupaten Lombok Barat yang terdiri dari Lalu Adiwijaya, I Dewa Gede Adnyana Putra, dan Wazid Rafid Sanjani.

Hasil mediasi menunjukkan bahwa informasi publik yang dimohonkan telah diberikan kepada Pemohon melalui mekanisme mediasi. Dalam proses tersebut dijelaskan bahwa dokumen yang diminta sebenarnya telah tersedia dan dipublikasikan melalui Website PPID Utama Kabupaten Lombok Barat. Namun, pada saat pengajuan permohonan, Pemohon belum mengetahui tata cara mengakses informasi tersebut secara mandiri sehingga memilih mengajukan permohonan langsung kepada DPUPRPERKIM.

Selain itu, disepakati bahwa penyampaian informasi publik dapat dilakukan dalam bentuk hardcopy (dokumen fisik) maupun softcopy melalui media elektronik atau website, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.

Dalam kesepakatan mediasi tersebut, Pemohon menyatakan telah menerima seluruh dokumen yang dimohonkan dan menyatakan informasi yang diberikan telah sesuai dengan kebutuhan. Pemohon juga berkomitmen untuk tidak menggunakan dokumen tersebut untuk kepentingan lain yang dapat merugikan instansi pemerintah maupun pihak Termohon.

Usai proses mediasi, sidang kembali dibuka oleh Majelis Komisioner untuk membacakan putusan mediasi. Ketua Majelis menyampaikan bahwa kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan secara sukarela, informasi publik telah diserahkan kepada Pemohon, dan proses penyelesaian sengketa dinyatakan selesai melalui jalur mediasi.

Keberhasilan penyelesaian sengketa melalui mediasi ini menjadi bukti bahwa mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik tidak selalu harus berakhir dengan putusan adjudikasi. Melalui komunikasi yang baik, keterbukaan, dan itikad untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah, hak masyarakat atas informasi tetap dapat terpenuhi sekaligus menjaga hubungan yang harmonis antara badan publik dan masyarakat.

Bagi masyarakat Kabupaten Lombok Barat, hasil mediasi ini menjadi edukasi bahwa PPID Utama memiliki peran penting sebagai pusat layanan informasi publik yang mengoordinasikan seluruh PPID Pelaksana di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kehadiran PPID Utama memastikan pelayanan informasi berjalan seragam, transparan, mudah diakses, dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Masyarakat juga diharapkan memanfaatkan layanan PPID dan Website PPID Utama Kabupaten Lombok Barat sebagai sarana memperoleh informasi publik secara cepat, mudah, dan tanpa harus datang langsung ke instansi apabila informasi tersebut telah tersedia secara daring. Dengan meningkatnya literasi masyarakat terhadap layanan PPID, diharapkan budaya keterbukaan informasi semakin berkembang sehingga mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif di Kabupaten Lombok Barat.

Penulis: Wazid Rafid Sanjani (Afid)
Fotografer: Wazid Rafid Sanjani (Afid)


Silahkan beri komentar

Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *