Diskominfotik-Lombok Barat, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat terus mematangkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dijadwalkan 9 Desember 2026. Setelah diberlakukannya Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 55 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Perbup Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa, sosialisasi regulasi diperluas hingga tingkat panitia desa.
Sosialisasi berlangsung di Kantor Camat Kediri dan dihadiri kepala desa, BPD, panitia pemilihan kepala desa, serta unsur Forkopimcam. Kegiatan ini menjadi bagian penting untuk menyamakan pemahaman seluruh pihak terhadap aturan yang menjadi pedoman pelaksanaan Pilkades.27/8/2026
Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Lombok Barat, Saiful Ahkam, menegaskan Perbup Nomor 55 Tahun 2026 telah melalui pembahasan panjang dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan mantan kepala desa.
Perbup ini sudah melalui proses klinisasi, walaupun tentunya belum tentu sempurna. Kalau masih terdapat kekosongan norma atau penafsiran berbeda, hari ini akan dijelaskan secara detail oleh Dinas PMD, ujarnya.
Ia menjelaskan sejumlah ketentuan baru yang perlu dipahami panitia, salah satunya terkait PPPK dan PPPK paruh waktu yang diperbolehkan mencalonkan diri setelah mendapat persetujuan atasan. Jika terpilih, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri sebagai PPPK. Mekanisme apabila hanya terdapat satu calon juga telah diatur dalam Perbup tersebut.
Ahkam juga mengingatkan BPD agar segera menyurati kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir. Penyelesaian laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan kepala desa juga harus dilakukan sesuai ketentuan, termasuk diserahkan paling lambat lima bulan sebelum masa jabatan berakhir.
Pilkades merupakan awal terjadinya sebuah perubahan di tingkat desa. Karena itu, seluruh prosesnya harus terlaksana sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, tegasnya.
Ia berharap sosialisasi ini menghasilkan kesamaan pemahaman sehingga Pilkades serentak dapat berlangsung tertib, transparan, demokratis, dan sesuai ketentuan. Ahkam juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh tim, Camat Kediri beserta jajaran, serta seluruh peserta yang telah mendukung kegiatan tersebut.
Melalui persiapan dan sosialisasi sejak dini, Pemkab Lombok Barat berharap seluruh desa siap melaksanakan setiap tahapan Pilkades menuju pemungutan suara pada 9 Desember 2026.
Diskominfotik,
him/hamdan
Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *