Giri Menang_ Gerung Lombok Barat, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat terus memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja proyek dan jasa konstruksi. Hal tersebut ditegaskan dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Proyek/Jasa Konstruksi yang digelar di Ruang Rapat Senggigi, Kantor Bupati Lombok Barat, Senin (11/5/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Barat, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, kepala bagian lingkup Setda Lombok Barat, jajaran BPJS Ketenagakerjaan, serta sejumlah undangan lainnya. Acara dipandu oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Lombok Barat.
Dalam sambutannya, Penjabat Sekda Lombok Barat menegaskan pentingnya perlindungan dan jaminan keselamatan kerja bagi para pekerja yang terlibat dalam penyelesaian proyek pembangunan di wilayah Lombok Barat.
Ia menyampaikan bahwa pada Tahun 2026, berdasar data di SIRUP per tgl 11 mei 2026, ada 1081 paket pekerjaan/proyek pembangunan dengan berbagai klasifikasi dan nilai kontrak. Seluruh pekerja yang terlibat, termasuk konsultan perencana dan konsultan pengawas, diharapkan masuk dalam skema perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap keselamatan dan kesejahteraan pekerja proyek. Semua pihak yang terlibat dalam kegiatan konstruksi harus mendapatkan perlindungan yang layak, ujarnya.
Pemkab Lombok Barat juga menegaskan bahwa biaya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan wajib dimasukkan dalam komponen Rencana Anggaran Biaya (RAB) setiap kegiatan pembangunan. Bahkan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu syarat dalam proses pencairan pembayaran proyek bagi rekanan.
Karena itu, seluruh OPD diminta memastikan komponen pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan telah tercantum dalam penyusunan RAB proyek sebelum proses lelang dilaksanakan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bagian PBJ Setda Lobar Iyung Savitri bersama tim dari BPJS Ketenagakerjaan turut menjelaskan berbagai manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk mekanisme perhitungan biaya yang harus dimasukkan dalam RAB proyek.
Dijelaskan bahwa besaran biaya BPJS Ketenagakerjaan disesuaikan dengan nilai kontrak atau nilai proyek berdasarkan persentase tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pencantuman biaya BPJS Ketenagakerjaan dalam RAB ditegaskan tidak menyalahi aturan. Kebijakan tersebut justru sejalan dengan regulasi pemerintah, termasuk ketentuan dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan monitoring dan evaluasi berlangsung dengan baik dan mendapat respons positif dari peserta. Para peserta terlihat antusias mengikuti penjelasan dan menunjukkan ketertarikan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, jajaran BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang dinilai telah berkontribusi dalam memberikan perlindungan kepada sekitar 1.000 pekerja informal di wilayah Lombok Barat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran seluruh pihak terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin meningkat sehingga para pekerja, khususnya di sektor konstruksi, dapat bekerja dengan aman, nyaman, dan terlindungi.
Diskominfotik,
HIM/Firman
Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *