LOGO DISKOMINFOTIK
Beranda > Berita > Percepatan Penurunan Angka Stunting, Perwakilan Bkkbn Ntb Berkunjung Ke Lo…
Berita Utama

Percepatan Penurunan Angka Stunting, Perwakilan BKKBN NTB berkunjung ke Lombok Barat

Posting oleh diskominfolobar - 10 Feb. 2022 - Dilihat 860 kali

Gerung, Diskominfotik - Dalam Rangka Percepatan Penurunan angka stunting Perwakilan BKKBN NTB berkunjung ke Lombok Barat Rabu (09/02/2022). Kunjungannya diterima langsung oleh Bupati Lombok di ruang kerjanya didampingi oleh Sekretaris Dinas DP2KBP3A Erni Suryana dan Kabid DP2KBP3A ibu Anni.

Menurut Drs. Sama'an M. Si.,  adapun maksud dan tujuannya berkunjung ke Lombok Barat antara lain untuk melihat bagaimana langkah yang dilakukan pemerintah Daerah dalam hal penurunan angka stunting serta menerapkan perpres tentang penurunan angka stunting dengan memberdayakan pendamping dalam hal posyandu baik untuk balita, lansia, ibu hamil Dan ibu pasca melahirkan.

Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid menjelaskan bahwa banyak inovasi dan kegiatan yang dilaksanakan kabupaten Lombok Barat dalam hal mencegah stunting antara lain dengan posyandu keluarga dan mencegah perkawinan usia mudahan serta melakukan edukasi , pendekatan proaktif serta preventif agar angka stunting di Lombok Barat bisa ditekan.

Dalam penurunan angka stunting sudah diatur pada Perpres Nomor 72 tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting sebagai salah satu bentuk komitmen untuk mempercepat penurunan stunting, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Perpres ini merupakan payung hukum bagi Strategi Nasional (Stranas) Percepatan Penurunan Stunting yang telah diluncurkan dan dilaksanakan sejak tahun 2018. Perpres ini juga untuk memperkuat kerangka intervensi yang harus dilakukan dan kelembagaan dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting.

Pemerintah menargetkan penurunan prevalensi stunting 14 persen di tahun 2024 dan target pembangunan berkelanjutan di tahun 2030 berdasarkan capaian di tahun 2024. Berdasarkan Lima Pilar Percepatan Penurunan Stunting, akan disusun Rencana Aksi Nasional (RAN) untuk mendorong dan menguatkan konvergensi antar program melalui pendekatan keluarga berisiko stunting.

Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 juga menetapkan Tim Percepatan Penurunan Stunting yang terdiri dari Pengarah dan Pelaksana. Wakil Presiden menjadi Ketua Pengarah yang didampingi oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta menteri-menteri lainnya. Sedangkan, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ditunjuk menjadi Ketua Pelaksana. Tim Percepatan Penurunan Stunting juga dibentuk di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan desa/kelurahan. (Diskominfotik/Ria/Dhea).


Silahkan beri komentar

Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *