Mataram Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi dan Launching Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat di Gedung Graha Bhakti Praja, Kantor Gubernur NTB, Senin (29/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi awal pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 bagi badan publik di Provinsi NTB.
Pada pelaksanaan E-Monev Tahun 2026, Kabupaten Lombok Barat diwakili oleh dua badan publik, yakni PPID Desa Labuapi untuk kategori Pemerintah Desa dan PPID RSUD Patut Patuh Patju untuk kategori Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten/Kota. Kedua badan publik tersebut akan mengikuti seluruh tahapan monitoring dan evaluasi yang telah ditetapkan oleh Komisi Informasi Provinsi NTB.
Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB, dilanjutkan dengan sambutan sekaligus launching E-Monev KIP Tahun 2026 oleh Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat. Dalam sambutannya disampaikan bahwa keterbukaan informasi harus menjadi budaya kerja seluruh badan publik sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Materi utama disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB, H. Sansuri, S.Pt., M.M., C.MED., yang memaparkan secara rinci mekanisme pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Peserta mendapatkan penjelasan mengenai tata cara pelaksanaan penilaian, indikator evaluasi, serta teknis pengisian instrumen melalui Aplikasi E-Monev Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam paparannya dijelaskan bahwa proses penilaian terdiri atas beberapa tahapan, yaitu pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) oleh badan publik melalui aplikasi E-Monev sebagai komponen utama penilaian, dilanjutkan dengan verifikasi dokumen yang diunggah oleh peserta, kemudian kunjungan visitasi terhadap badan publik yang memenuhi kriteria untuk memastikan kesesuaian antara dokumen, implementasi pelayanan informasi publik, dan kondisi di lapangan.
Peserta juga diberikan bimbingan teknis mengenai tata cara pengisian setiap indikator pada aplikasi E-Monev, mulai dari pengunggahan dokumen pendukung, pengisian data sesuai indikator penilaian, hingga strategi agar dokumen yang disampaikan memenuhi standar penilaian Komisi Informasi. Materi ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh badan publik dalam menyusun eviden yang valid, lengkap, dan sesuai ketentuan.
Selain teknis penggunaan aplikasi, narasumber menjelaskan bahwa indikator penilaian meliputi kualitas informasi, pelayanan informasi publik, jenis informasi yang wajib tersedia, komitmen organisasi, sarana dan prasarana pelayanan informasi, digitalisasi layanan, serta inovasi yang dikembangkan masing-masing badan publik dalam mendukung keterbukaan informasi.
Dengan mengikuti kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berharap PPID Desa Labuapi dan PPID RSUD Patut Patuh Patju dapat mempersiapkan seluruh dokumen serta memenuhi setiap indikator penilaian secara optimal sehingga mampu meraih hasil terbaik dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Keikutsertaan kedua badan publik tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Kabupaten Lombok Barat dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Penulis: Afid
Fotografer: Afid
Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *