Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Lombok Barat menyelenggarakan kegiatan Reviu Pemanfaatan Teknologi Digital dalam Tingkat Kematangan Aplikasi dan Tingkat Kematangan Infrastruktur Pemerintah Digital. Kegiatan ini diikuti oleh perangkat daerah terkait sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan digital yang terintegrasi, aman, dan sesuai dengan ketentuan nasional.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Pemerintahan Digital dan Persandian, Sumirah, S.Kom., M.Eng. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa transformasi digital tidak hanya berfokus pada pembangunan aplikasi, tetapi juga harus memperhatikan aspek tata kelola, kepatuhan terhadap regulasi, keamanan informasi, serta kesiapan infrastruktur pendukung agar implementasi SPBE dapat berjalan secara optimal.
Pada sesi reviu Tingkat Kematangan Aplikasi, peserta mendapatkan pemaparan mengenai berbagai ketentuan yang harus dipenuhi dalam pengembangan dan pengelolaan aplikasi SPBE. Disampaikan bahwa setiap pengembangan aplikasi wajib mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Teknis dan Prosedur Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Selain itu, setiap rencana pembangunan aplikasi harus didahului dengan penyampaian surat kepada Kementerian Komunikasi dan Digital sesuai format yang telah ditetapkan dalam lampiran peraturan tersebut.
.jpeg)
Materi juga menjelaskan bahwa pengembangan aplikasi harus memenuhi standar nasional pembangunan aplikasi SPBE sebagaimana diatur dalam lampiran Permen tersebut. Infrastruktur aplikasi diwajibkan menggunakan server dan pusat data yang berada di wilayah Indonesia, memanfaatkan domain resmi Indonesia, serta melaksanakan pengujian keamanan sebelum aplikasi dioperasikan. Aspek keamanan lainnya yang menjadi perhatian adalah memastikan alamat IP yang digunakan tidak memiliki reputasi buruk (bad reputation), aplikasi telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), serta seluruh aplikasi telah tercantum dalam Arsitektur SPBE, baik pada kondisi as-is maupun to-be.
Sementara itu, pada sesi Tingkat Kematangan Infrastruktur Pemerintah Digital, pembahasan difokuskan pada upaya peningkatan kualitas pengelolaan infrastruktur digital pemerintah. Perangkat daerah didorong untuk secara rutin melakukan pendataan dan pemantauan terhadap seluruh infrastruktur pemerintah digital yang dimiliki sehingga kondisi dan pemanfaatannya dapat terukur dengan baik. Selain itu, optimalisasi pusat data pemerintah daerah menjadi salah satu prioritas guna meningkatkan efisiensi serta keandalan layanan digital.
Materi juga menekankan pentingnya koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dalam rangka percepatan implementasi Jaringan Intra Pemerintah sebagai bagian dari penguatan konektivitas antarinstansi. Di samping itu, optimalisasi Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) perlu terus dilakukan untuk mendukung integrasi layanan SPBE. Sebagai bagian dari tata kelola, pemerintah daerah juga perlu menyusun standar prosedur yang mengatur pemanfaatan infrastruktur digital, baik yang berkaitan dengan Pusat Data Nasional (PDN) maupun Jaringan Intra Pemerintah.
Sebagai tindak lanjut hasil reviu, setiap perangkat daerah diharapkan segera melakukan identifikasi dan evaluasi terhadap aplikasi serta infrastruktur digital yang dikelolanya untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. Perangkat daerah juga diminta menyusun rencana aksi pemenuhan indikator tingkat kematangan aplikasi dan infrastruktur pemerintah digital, termasuk melengkapi dokumen pendukung, memperkuat aspek keamanan, melakukan pendaftaran aplikasi pada Arsitektur SPBE dan PSE, serta meningkatkan koordinasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Lombok Barat dalam setiap proses pengembangan aplikasi maupun pengelolaan infrastruktur digital.
.jpeg)
Melalui kegiatan reviu ini diharapkan seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama mengenai standar pembangunan aplikasi dan pengelolaan infrastruktur pemerintah digital, sehingga implementasi SPBE di Kabupaten Lombok Barat dapat berlangsung lebih terintegrasi, aman, efektif, dan selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dalam mewujudkan transformasi digital pemerintahan.
(Diskominfotik)
Credit : Tim Pemdigisan
Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *