Lingsar, 11 Juni 2026 Dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi, Pemerintah Kecamatan Lingsar menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Aset Desa dan Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) yang bertempat di Aula Kantor Camat Lingsar, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh perangkat desa se-Kecamatan Lingsar yang terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi, operator desa, serta aparatur desa lainnya yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan administrasi pemerintahan dan aset desa. Kehadiran para peserta menunjukkan komitmen pemerintah desa dalam mendukung peningkatan kapasitas aparatur serta penguatan tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat desa.
Sosialisasi ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pengelolaan aset desa dilakukan secara tertib administrasi, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi langkah strategis dalam mendorong percepatan transformasi digital melalui penerapan aplikasi SRIKANDI sebagai bagian dari implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan pemerintahan desa.
Dalam sambutannya, Camat Lingsar menyampaikan bahwa aset desa merupakan salah satu kekayaan yang dimiliki desa dan memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan aset desa harus dilakukan secara profesional, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengelolaan aset desa yang baik akan memberikan kepastian terhadap keberadaan dan pemanfaatan aset yang dimiliki desa. Selain itu, pencatatan dan pelaporan yang tertib juga akan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa perkembangan teknologi informasi saat ini menuntut seluruh instansi pemerintah, termasuk pemerintah desa, untuk mampu beradaptasi dengan sistem kerja digital. Salah satu bentuk implementasi transformasi digital tersebut adalah penggunaan aplikasi SRIKANDI yang telah ditetapkan sebagai aplikasi umum bidang kearsipan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pada sesi pengelolaan aset desa, peserta mendapatkan pemaparan mengenai berbagai aspek penting yang berkaitan dengan tata kelola aset desa. Materi yang disampaikan meliputi proses inventarisasi aset, pencatatan dan penatausahaan barang milik desa, pemanfaatan aset, pengamanan aset, pemeliharaan, hingga penyusunan laporan aset desa secara berkala. Narasumber juga menekankan pentingnya validitas data aset sebagai dasar dalam perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan di tingkat desa.
Selain itu, peserta diberikan pemahaman mengenai berbagai tantangan yang sering dihadapi dalam pengelolaan aset desa, seperti ketidaksesuaian data inventaris, belum optimalnya dokumentasi aset, serta perlunya pembaruan data secara berkala. Melalui kegiatan ini, diharapkan aparatur desa mampu meningkatkan kualitas pengelolaan aset sehingga seluruh aset yang dimiliki desa dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Pada sesi kedua, peserta memperoleh materi mengenai penerapan aplikasi SRIKANDI. Aplikasi yang dikembangkan sebagai sarana pengelolaan arsip dan tata naskah dinas secara elektronik ini menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan birokrasi modern yang efektif dan efisien. Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan berbagai fitur yang tersedia dalam aplikasi SRIKANDI, mulai dari pembuatan surat dinas, pengiriman surat elektronik antarinstansi, disposisi digital, penandatanganan elektronik, hingga pengelolaan arsip secara terintegrasi.
Peserta juga diberikan kesempatan untuk melakukan praktik langsung penggunaan aplikasi SRIKANDI. Pada sesi praktik tersebut, peserta mempelajari tahapan pembuatan naskah dinas, pengelolaan surat masuk dan surat keluar, proses disposisi elektronik, serta tata cara penyimpanan arsip digital sesuai standar kearsipan nasional. Pendampingan secara langsung diberikan guna memastikan setiap peserta memahami alur penggunaan aplikasi dan dapat menerapkannya di lingkungan kerja masing-masing.
Antusiasme peserta terlihat selama kegiatan berlangsung. Berbagai pertanyaan dan diskusi muncul terkait pengelolaan aset desa maupun implementasi aplikasi SRIKANDI. Beberapa peserta menyampaikan pengalaman dan kendala yang dihadapi dalam pengelolaan administrasi desa, khususnya terkait penataan arsip dan inventarisasi aset. Melalui sesi diskusi tersebut, peserta memperoleh berbagai solusi dan pemahaman yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia aparatur desa di Kecamatan Lingsar. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai pengelolaan aset desa dan pemanfaatan teknologi digital melalui aplikasi SRIKANDI, pemerintah desa diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, memperkuat akuntabilitas administrasi, serta memberikan pelayanan yang lebih cepat, tepat, dan transparan kepada masyarakat.
Sejalan dengan upaya percepatan reformasi birokrasi dan transformasi digital yang terus didorong oleh pemerintah, penerapan sistem administrasi berbasis elektronik di tingkat desa menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah kecamatan dan pemerintah desa perlu terus diperkuat agar implementasi pengelolaan aset desa dan penggunaan aplikasi SRIKANDI dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kecamatan Lingsar berharap seluruh perangkat desa dapat menjadi agen perubahan dalam mewujudkan pemerintahan desa yang modern, profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu mendukung terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas serta pembangunan desa yang berkelanjutan di wilayah Kecamatan Lingsar.
(Diskominfotik)
Credit : Tim Pemdiaman
Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *