LOGO DISKOMINFOTIK
Beranda > Tugas Dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

Posting oleh diskominfolobar - 20 Jan. 2022 - Dilihat 390 kali
Berdasarkan Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 114 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 04 Tahun 2019 Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi,  Informatika dan Statistik, kedudukan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Lombok Barat adalah merupakan merupakan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
 
Sejalan dengan kedudukannya, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Lombok Barat mempunyai tugas-tugas memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan, mengoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan Daerah di bidang komunikasi, informatika dan statistik berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan kewenangannya.
 
  • Fungsi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Lombok Barat adalah sebagai berikut :
  1. penyusunan rencana strategis urusan komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
  2. perumusan kebijakan teknis urusan komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
  3. pelaksanakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang informasi dan komunikasi publik, bidang aplikasi informatika, bidang statistik sektoral serta bidang persandian;
  4. pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan bidang informasi dan komunikasi publik, bidang aplikasi informatika, bidang statistik sektoral serta bidang persandian;
  5. pembinaan terhadap unit pelaksana teknis Dinas dan bidang informasi dan komunikasi publik, bidang apikasi informatika, bidang statistik sektoral serta bidang persandian;
  6. pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugasnya.
 
  • Susunan organisasi Dinas Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Lombok Barat.terdiri atas:

a. Kepala;

b. Sekretariat;

c. Bidang Informasi dan Komunikasi Publik;

d. Bidang Persandian dan Keamanan Informasi;

e. Bidang Aplikasi Informatika;

f. Bidang Statistik Sektoral;

g. UPT; dan

h. Kelompok Jabatan Fungsional.

  • Sekretaris mempunyai fungsi:
  1. penyelenggaraan administrasi umum, rumah tangga dan perlengkapan;
  2. penyelenggaraan administrasi keuangan dan kepegawaian
  3. Pelaksanaan pembinaan pelaksanaan administrasi umum, keuangan dan kepegawaian;
  4. penyelenggaraan pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan;
  5. penyiapan bahan rancangan dan pendokumentasian perundang-undangan, pengelolaan perpustakaan dan hubungan masyarakat;
  6. pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  7. penyusunan laporan hasil kegiatan sekretariat;
  8. pelaksanaan pengoordinasian penyelenggaraan tugas Bidang; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya. 

 

  • Bidang Informasi dan Komunikasi Publik

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas menyiapkan bahan dan penyusunan bahan/materi
kebijakan, rencana/ program dan melaksanakan penyusunan kebijakan, koordinasi, pengendalian, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pengawasan, pelaporan, penyelenggaraan urusan pemerintahdi bidang informasi di bidang informasi dan komunikasi publik

Untuk melaksanakan tugas, Bidang Informasi dan Komunikasi Publikmempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang informasi dan komunikasi publik;
  2. penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang informasi dan komunikasi publik;
  3. pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis dibidang informasi dan komunikasi publik;
  4. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang informasi dan komunikasi publik;
  5. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang informasi dan komunikasi publik;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasansesuai dengan tugasnya

 

  • Bidang Persandian dan Keamanan Informasi

Bidang Persandian dan Keamanan Informasi mempunyai tugas menyiapkan bahan dan penyusunan bahan/materi kebijakan, rencana/program dan melaksanakan penyusunan kebijakan, koordinasi, pengendalian, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pengawasan, pelaporan, penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang tata kelola persandian
dan keamanan informasi serta serta sistem pengelolaan komunikasi intra pemerintah.

Untuk melaksanakan tugas, Bidang Persandian dan Keamanan Informasi mempunyai fungsi:

  1. penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah;
  2. penetapan kebijakan tata kelola keamanan informasi dan jaring komunikasi sandi Pemerintah Daerah;
  3. pelaksanaan analisis kebutuhan dan pengelolaan sumber daya keamanan informasi Pemerintah Daerah;
  4. pelaksanaan keamanan informasi pemerintahan Daerah berbasis elektronik dan non elektronik;
  5. penyediaan layanan keamanan informasi Pemerintah Daerah;
  6. penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah;
  7. operasionalisasi jaring komunikasi sandi Pemerintah Daerah;
  8. penyusunan bahan perumusan kebijakan strategis pembinaan dan pengendalian kegiatan tata kelola
    persandian dan keamanan informasi serta sistem pengelolaan komunikasi intra pemerintah;
  9. penyusunan program kerja dan kegiatan di bidang tata kelola persandian, keamanan informasi, dan
    penyelenggaraan sistem pegelolaan komunikasi intra pemerintah di lingkungan Pemerintah Daerah;
  10. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan dan evaluasi tata kelola persandian,
    keamanan informasi, dan penyelenggaraan sistem pegelolaan komunikasi intra pemerintah di
    lingkungan Pemerintah Daerah;
  11. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan di bidang tata kelola
    persandian, keamanan informasi, dan penyelenggaraan sistem pegelolaan komunikasi intra pemerintah;
  12. pelaksanaan koordinasi dan melaksanakan pembinaan pola hubungan komunikasi sandi antar
    Perangkat Daerah;
  13. pelaksanaan koordinasi dan pembangunan jaringan komunikasi/telekomunikasi persandian antar
    Perangkat Daerah;
  14. pelaksanaan pengamanan informasi dan sistem komunikasi/ telekomunikasi prmpman Daerah dan
    jajarannya;
  15. pelaksanaan pengelolaan jaringan komunikasi sandi dan pengamanan informasi pimpinan di Sekretariat Daerah;
  16. pelaksanaan pembinaan dan pengelolaan ruang kamar sandi dan peralatan persandian Pemerintah
    Daerah;
  17. penyusunan dan pelaksanaan standarisasi bidang persandian dan keamanan informasi sesuai
    ketentuan yang berlaku;
  18. pelaksanaan koordinasi pengelolaan bidang persandian dan keamanan informasi dan penyediaan
    infrastruktur pendukungnya;
  19. pengelolaan sistem pengaduan masyarakat dan mengoordinasikan tindak lanjut penanganan pengaduan masyarakat kepada instansi terkait.
    (pengaduan melalui kabupaten lombok barat sms center, e-mail resmi, website, aplikasi pengaduan,
    virtual meeting dan lain-lain);
  20. pendistribusian tugas dan menilai kinerja bawahan; dan
  21. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.

 

  • Bidang Aplikasi Informatika

Bidang Aplikasi Informatika,  mempunyai tugas penyiapan bahan dan penyusunan bahan/materi kebijakan, rencana/ program dan melaksanakan penyusunan kebijakan, koordinasi, pengendalian, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pengawasan, pelaporan, penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang aplikasi informatika.

Untuk melaksanakan tugas, Bidang Aplikasi Informatika mempunyaifungsi:

  1. pengelolaan dan pendaftaran nama domain;
  2. pengelolaan, penatalaksanaan dan pengawasan nama domain dan sub-domain dalam penyelenggaraan pemerintahan;
  3. penyelenggaraan sistem jaringan intra Pemerintah Daerah;
  4. penatalaksanaan dan pengawasan pengelolaan e­-govemment;
  5. sinkronisasi pengelolaan rencana induk dan anggaran pemerintahan berbasis elektronik;
  6. pengelolaan pusat data pemerintahan Daerah;

  7. penyelenggaraan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah;

  8. koordinasi dan sinkronisasi sistem keamanan informasi;

  9. koordinasi dan sinkronisasi data dan informasi elektronik;

  10. pengembangan aplikasi dan bisnis proses pemerintahan berbasis elektronik;

  11. penyelenggaran sistem penghubung layanan pemerintah;

  12. penyelenggaran sistem penghubung layanan pemerintah;

  13. pengembangan dan pengelolaan sumber daya teknologi informasi dan komunikasi Pemerintah Daerah;

  14. pengelolaan government chief information officer (GCIO);

  15. perumusan kebijakan teknis di bidang aplikasi informatika;

  16. penyusunan rencana program dan petunjuk teknis dibidang aplikasi informatika;

  17. pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang aplikasi informatika;

  18. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain di bidang aplikasi informatika;

  19. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang aplikasi informatika;

  20. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaantugas; dan

  21. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.

 

  • Bidang Statistik Sektoral

Bidang Statistik Sektoral mempunyai tugas, penyiapan bahan dan penyusunan bahan/materi kebijakan, rencana/ program dan melaksanakan penyusunan kebijakan, koordinasi, pengendalian, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan  evaluasi, pengawasan, pelaporan, penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang statistik sektoral.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Statistik Sektoral mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang statistik  sektoral;
  2. penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang statistik sektoral;
  3. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pengumpulan, pengolahan, analisis dan diseminasi data statistik dengan lembaga dan instansi lain;
  4. peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam peningkatan mutu statistik Daerah yang terintegrasi;
  5. pembangunan metadata statistik;
  6. peningkatan kapasitas kelembagaan statistik sektoral;
  7. pengembangan infrastruktur;
  8. penyelenggaraan otorisasi statistik;
  9. penyelenggaraan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang s'urvei dan kompilasi produk administrasi statistik sektoral, analisis dan diseminasi serta tata kelola data statistik sektoral;
  10. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaantugas; dan
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.

 

Peraturan Bupati no. 114 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kabupaten Lombok Barat