Berdasarkan Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 114 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kabupaten Lombok Barat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 71 Tahun 2025, kedudukan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Lombok Barat merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Sejalan dengan kedudukannya, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Lombok Barat mempunyai tugas memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan, mengoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan Daerah di bidang komunikasi, informatika dan statistik berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan kewenangannya.
Fungsi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Lombok Barat adalah sebagai berikut :
Susunan Organisasi (Pasal 7):
Sekretariat terdiri atas:
a. Subbagian Program;
b. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
c. Subbagian Keuangan.
Tugas dan Fungsi:
a. Subbagian Program (Pasal 8)
Tugas: Melaksanakan dan mempersiapkan penyusunan perencanaan dan program kerja tahunan Dinas, menyiapkan bahan kebijakan teknis perencanaan, dan evaluasi pelaksanaan program/kegiatan di lingkungan Dinas.
Fungsi:
Pelaksanaan penyusunan rencana dan anggaran Subbagian Program;
Pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program di bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian;
Pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran di bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian;
Pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan pedoman teknis pelaksanaan kegiatan tahunan di bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian;
Penyiapan bahan penyusunan satuan biaya, daftar isian pelaksanaan anggaran, petunjuk operasional kegiatan, dan revisi anggaran;
Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan statistik di bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian;
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan di bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian;
Pelaksanaan penyusunan laporan kinerja di bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian;
Pelaksanaan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Subbagian Program; dan
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai dengan tugasnya.
b. Subbagian Umum dan Kepegawaian (Pasal 8 ayat 3 & 4)
Tugas: Melakukan pengelolaan ketatausahaan, rumah tangga dan pembinaan, serta pengurusan administrasi umum kepegawaian di lingkungan Dinas.
Fungsi:
Pelaksanaan penyusunan rencana dan anggaran Subbagian Umum dan Kepegawaian;
Pelaksanaan urusan rencana kebutuhan dan usulan pengembangan pegawai;
Pelaksanaan urusan mutasi, tanda jasa, kenaikan pangkat, kenaikan jabatan, pemberhentian, dan pensiun pegawai;
Pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian, disiplin pegawai, dan evaluasi kinerja pegawai;
Pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan;
Pelaksanaan urusan rumah tangga, keamanan, dan kebersihan;
Pelaksanaan urusan kerja sama, hubungan masyarakat, dan protokol;
Pelaksanaan evaluasi kelembagaan dan ketatalaksanaan;
Pelaksanaan telaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan;
Pelaksanaan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai dengan tugasnya.
c. Subbagian Keuangan (Pasal 8 ayat 5 & 6)
Tugas: Melaksanakan penyusunan anggaran program kerja, pengelolaan administrasi keuangan rutin, urusan pembukuan dan menyusun pertanggungjawaban barang milik Daerah, urusan perbendaharaan anggaran belanja Dinas, serta pembinaan administrasi keuangan pembangunan di lingkungan Dinas.
Fungsi:
Pelaksanaan penyusunan rencana dan anggaran Subbagian Keuangan;
Pelaksanaan urusan akuntansi dan verifikasi keuangan;
Pelaksanaan urusan perbendaharaan, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, pengujian, dan penerbitan surat perintah membayar;
Pelaksanaan urusan gaji pegawai;
Pelaksanaan administrasi keuangan;
Pelaksanaan penyiapan pertanggungjawaban dan pengelolaan dokumen keuangan;
Pelaksanaan penyusunan laporan keuangan;
Pelaksanaan penyiapan bahan pemantauan tindak lanjut laporan hasil pengawasan dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan, dan ganti rugi;
Pelaksanaan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU) dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit (RPBU);
Pelaksanaan penyiapan bahan penatausahaan dan inventarisasi barang;
Pelaksanaan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Subbagian Keuangan; dan
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai dengan tugasnya.
Perbup No. 71/2025 tidak mengubah rincian tugas dan fungsi Bidang Informasi dan Komunikasi Publik. Oleh karena itu, tetap merujuk pada ketentuan yang ada dalam Perbup No. 114/2021 atau naskah narasi yang berlaku sebelum perubahan.
Berdasarkan struktur dan konteks peraturan, bidang ini tetap menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengelola informasi publik, komunikasi, dan hubungan masyarakat untuk Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Tugas: menyiapkan bahan dan penyusunan bahan / materi
kebijakan, rencana/ program dan melaksanakan penyusunan kebijakan, koordinasi, pengendalian, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pengawasan, pelaporan, penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang informasi di bidang informasi dan komunikasi publik.
Fungsi:
perumusan kebijakan teknis di bidang informasi dan komunikasi publik;
penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang informasi dan komunikasi publik;
pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis dibidang informasi dan komunikasi publik;
pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang informasi dan komunikasi publik;
pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang informasi dan komunikasi publik;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasansesuai dengan tugasnya
Tugas: Penyiapan bahan dan penyusunan bahan/materi kebijakan, rencana/program dan melaksanakan penyusunan kebijakan, koordinasi, pengendalian, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pengawasan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan digital dan persandian.
Fungsi:
Penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, pengendalian program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan kinerja di bidang pemerintahan digital dan persandian;
Penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan data dan pengembangan infrastruktur dan sistem informasi manajemen di bidang pemerintahan digital dan persandian;
Penyiapan koordinasi dan pelaksanaan advokasi, penyusunan peraturan perundang-undangan, analisis hukum, dan kerja sama di bidang pemerintahan digital dan persandian;
Penyiapan koordinasi dan fasilitasi fora di bidang pemerintahan digital dan persandian;
Penyiapan koordinasi dan pengelolaan manajemen risiko dan kepatuhan internal di bidang pemerintahan digital dan persandian;
Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan penanganan dugaan tindak pidana, penyidikan, penindakan, pencegahan, dan penegakan hukum informasi dan transaksi elektronik, advokasi dan bantuan ahli, serta pengelolaan dan layanan laboratorium forensik bukti elektronik;
Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pengawasan dan pengendalian sistem elektronik lingkup privat, platform digital, konten digital, materi digital, penanganan aduan masyarakat, penyelenggaraan sertifikasi elektronik, dan pengendalian konten;
Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pengawasan sistem dan transaksi elektronik, keamanan siber, pelindungan data pribadi, serta pelindungan masyarakat di ruang digital;
Penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi manajemen risiko dan kepatuhan internal;
Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran;
Penyiapan pelaksanaan nama domain, arsitektur pemerintah digital dan kota cerdas;
Pelaksanaan tata kelola dan manajemen, penyelenggara, data, keamanan siber, teknologi, keterpaduan layanan, dan kepuasan pengguna layanan digital pemerintah;
Pelaksanaan persandian dan pengamanan informasi Pemerintah Daerah;
Pelaksanaan pengamanan informasi dan sistem komunikasi/telekomunikasi pimpinan Daerah dan jajarannya;
Pelaksanaan pengelolaan jaringan komunikasi sandi dan pengamanan informasi pimpinan di Sekretariat Daerah;
Pelaksanaan audit pemerintah digital dan keamanan informasi;
Pelaksanaan pendaftaran dan penerbitan sertifikat elektronik/sertifikat digital;
Pelaksanaan penyediaan dan pemantauan akses internet;
Pelaksanaan literasi digital masyarakat;
Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, pelaporan dan pengawasan pemerintah digital, kota cerdas, pengelolaan belanja teknologi informasi dan komunikasi; dan
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
Perbup No. 71/2025 tidak mengubah rincian tugas dan fungsi Bidang Statistik Sektoral. Tugas dan fungsi bidang ini tetap merujuk pada ketentuan dalam Perbup No. 114/2021 atau naskah narasi yang berlaku.
Berdasarkan struktur dan konteks peraturan, bidang ini tetap menjalankan tugas dan fungsinya dalam menyelenggarakan statistik sektoral, pengumpulan data, analisis, dan diseminasi informasi statistik untuk Kabupaten Lombok Barat.
Tugas: Menyiapkan bahan dan penyusunan bahan/materi kebijakan, rencana/ program dan melaksanakan penyusunan kebijakan, koordinasi, pengendalian, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pengawasan, pelaporan, penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang statistik sektoral.
Fungsi:
perumusan kebijakan teknis di bidang statistik sektoral;
penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang statistik sektoral;
pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pengumpulan, pengolahan, analisis dan diseminasi data statistik dengan lembaga dan instansi lain;
peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam peningkatan mutu statistik Daerah yang terintegrasi;
pembangunan metadata statistik;
peningkatan kapasitas kelembagaan statistik sektoral;
pengembangan infrastruktur;
penyelenggaraan otorisasi statistik;
penyelenggaraan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang s'urvei dan kompilasi produk administrasi statistik sektoral, analisis dan diseminasi serta tata kelola data statistik sektoral;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.
Peraturan Bupati No.71 Tahun 2025 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kabupaten Lombok Barat